Menu

Tugas dan Fungsi PPID Desa Pemecutan Kaja

Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pemecutan Kaja

Tugas:

  • Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana Desa Pemecutan Kaja;

  • Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Desa Pemecutan Kaja;

  • Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;

  • Mewakili Desa Pemecutan Kaja dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.

Fungsi:

  • Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana Desa Pemecutan Kaja;

  • Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Pemecutan Kaja;

  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;

  • Menunjuk PPID untuk mewakili Desa Pemecutan Kaja dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;

Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pemecutan Kaja

Tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi Desa Pemecutan Kaja;

  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;

Fungsi:

  • Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

  • Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari unit kerja komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;

  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  • Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik;

  • Menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

  • Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;

  • Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;

  • Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;

  • Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;

  • Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;

  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

  • Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.

 

Tugas Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Desa Pemecutan Kaja

  • Melayani permintaan informasi, baik secara tertulis maupun secara online;

  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, cepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip–prinsip Pelayanan Prima;

  • Mengumpulkan, mengolah bahan dan data di Desa Pemecutan Kaja;

  • Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Perbekel Desa Pemecutan Kaja.