Tugas dan Fungsi PPID Desa Pemecutan Kaja
Menunjuk PPID dan PPID Pelaksana Desa Pemecutan Kaja;
Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Desa Pemecutan Kaja;
Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
Mewakili Desa Pemecutan Kaja dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana Desa Pemecutan Kaja;
Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Desa Pemecutan Kaja;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
Menunjuk PPID untuk mewakili Desa Pemecutan Kaja dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan Informasi dan Dokumentasi Desa Pemecutan Kaja;
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi;
Menolak memberikan Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Meminta dan memperoleh Informasi dan Dokumentasi dari unit kerja komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan Informasi dan Dokumentasi dengan Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu Informasi dan Dokumentasi dapat diakses oleh publik;
Menugaskan Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara Informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pelaksana;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan Informasi dan Dokumentasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi dan Dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
Mengesahkan Informasi dan Dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
Melayani permintaan informasi, baik secara tertulis maupun secara online;
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, cepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip–prinsip Pelayanan Prima;
Mengumpulkan, mengolah bahan dan data di Desa Pemecutan Kaja;
Bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya kepada Perbekel Desa Pemecutan Kaja.