Profil PPID Desa Pemecutan Kaja
PROFIL PPID DESA PEMECUTAN KAJA
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), Desa Pemecutan Kaja membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai pelaksana keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tahun 2024 menjadi awal Pemerintah Desa Pemecutan Kaja dalam menata sistem keterbukaan informasi publik dengan terbitnya Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Download disini).
PPID Desa Pemecutan Kaja hadir untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik secara benar, cepat, dan transparan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik di tingkat desa, untuk Keputusan Perbekel Desa Pemecutan Kaja (SK) nomor 188.4/55/KEP/2026 (Download disini).
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Ubung Kaja membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kantor Pelayanan Informasi Desa Pemecutan Kaja beralamat di Jl. Setiabudi Gang B no. 3, Denpasar – Bali.
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik memiliki kewajiban:
Menanggapi permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.