Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor : B.21.005/5017/PS-LB3PPKLH/DKLH tanggal 24 Oktober 2022 dalam Rangka Kenyamanan pelaksanaan G20 di Provinsi Bali, maka perlu perhatian sebagai berikut :
1. Tidak ada pengangkutan dan pembuangan sampah dari rumah warga dan swakelola ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS3R) Sari Sedana Desa Pemecutan Kaja hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), mulai tanggal 14 s/d 16 November 2022
2. Pengangkutan dan Pembuangan akan dimaksimalkan pada tanggal 13 November 2022 hingga batas akhir pukul 18.00 WITA